Proses Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan no 991 tahun 2018
Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Berdasarkan Kepmentan no 991 Tahun 2018 Alfin faturahman A42222941 TPP/C 1.Permohonan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Permohonan sertifikasi benih tanaman pangan diajukan kepada UPTD paling lambat satu minggu sebelum tanam, dengan melampirkan sejumlah label benih sumber sesuai dengan jumlah benih sumber yang akan ditanam dan peta lapangan, dengan menggunakan Formulir 1 2. Pemeriksaan Kebenaran Benih Sumber, Lapangan dan Pertanaman, Isolasi Tanaman, dan Alat Panen A. Pemeriksaan kebenaran benih sumber dilaksanakan pada saat pemeriksaan lapangan pendahuluan melalui pemeriksaan kebenaran label dan kesesuaian jumlah benih dengan luas areal yang diajukan. B. Pemeriksaan lapangan pendahuluan Kegiatan ini dilaksanakan melalui pemeriksaan : 1.Kebenaran dokumen sebelum tanam sampai dengan tanam, yaitu untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan atau dicantumkan dalam permohonan sertifikasi, termasuk la...